
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANGAN
- SK Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 022/H/KR/2015 menetapkan SMA Negeri 8 Jakarta sebagai sekolah sasaran pelaksana Kurikulum 2013
- Struktur kurikulum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dasar dan Menengah,
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidian dasar dan menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidian dasar dan menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidian
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran pada Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan Pendidikan
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 376 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Negeri.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
- Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 padaPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.
BIMBINGAN KONSELING
- Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas.
- Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal.
- Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan secara terprogram berdasarkan asesmen kebutuhan (need assessment) yang dianggap penting (skala prioritas) dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan (scaffolding).
UPACARA BENDERA
- Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari SENIN
- Upacara bendera bisa mendidik kedisiplinan peserta didik, peserta didik yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
- Pelaksanaan upacara benderajuga bisa mendidik peserta didik menjadi seorang pemimpin yang bertanggung jawab.
- Alokasi waktu untuk pelaksanaan upacara bendera 45 menit ( satu jam pelajaran )
BERDOA BERSAMA DAN MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA
- Berdoa bersama sama ketika mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing.
- Setelah berdoa, para peserta didik menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar.
- Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu daerah.